Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung penyelenggaraan STBM, pemerintah daerah provinsi berperan: a. melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program, jejaring kerja, dan kemitraan; b. melaksanakan pelatihan teknis bagi tenaga pelatih kabupaten/kota; c. melakukan pemantauan dan evaluasi kabupaten/kota; d. MENETAPKAN skala prioritas pembinaan wilayah kabupaten/kota dalam penerapan STBM; dan e. menyediakan materi media komunikasi, informasi, dan edukasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id