Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Untuk mendukung penyelenggaraan STBM, pemerintah daerah provinsi berperan:
a. melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program, jejaring kerja, dan kemitraan;
b. melaksanakan pelatihan teknis bagi tenaga pelatih kabupaten/kota;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi kabupaten/kota;
d. MENETAPKAN skala prioritas pembinaan wilayah kabupaten/kota dalam penerapan STBM; dan
e. menyediakan materi media komunikasi, informasi, dan edukasi.
Koreksi Anda
