Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung penyelenggaraan STBM, Pemerintah berperan: a. melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program; b. menyiapkan materi pelatihan teknis bagi tenaga pelatih; c. melakukan pemantauan dan evaluasi; dan d. melakukan kajian, penelitian, dan pengembangan.
Koreksi Anda