Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Untuk mendukung penyelenggaraan STBM, Pemerintah berperan:
a. melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program;
b. menyiapkan materi pelatihan teknis bagi tenaga pelatih;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi; dan
d. melakukan kajian, penelitian, dan pengembangan.
Koreksi Anda
