Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam mendukung penyelenggaraan STBM, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyusunan peraturan dan kebijakan teknis;
b. fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna;
c. fasilitasi pengembangan penyelenggaraan STBM;
d. pelatihan teknis bagi tenaga pelatih; dan/atau
e. penyediaan panduan media komunikasi, informasi, dan edukasi.
Koreksi Anda
