Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mendukung penyelenggaraan STBM, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyusunan peraturan dan kebijakan teknis; b. fasilitasi pengembangan teknologi tepat guna; c. fasilitasi pengembangan penyelenggaraan STBM; d. pelatihan teknis bagi tenaga pelatih; dan/atau e. penyediaan panduan media komunikasi, informasi, dan edukasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id