Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai kondisi sanitasi total yang mencakup 5 (lima) Pilar STBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), setelah Pemicuan dilakukan pendampingan kepada masyarakat.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga kesehatan, kader, relawan, dan/atau masyarakat dalam pelaksanaan rencana kerja masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
