Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai kondisi sanitasi total yang mencakup 5 (lima) Pilar STBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), setelah Pemicuan dilakukan pendampingan kepada masyarakat. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga kesehatan, kader, relawan, dan/atau masyarakat dalam pelaksanaan rencana kerja masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda