Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan STBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dilakukan Pemicuan kepada masyarakat.
(2) Pemicuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan, kader, relawan, dan/atau masyarakat yang telah berhasil mengembangkan STBM.
(3) Pemicuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk memberikan kemampuan dalam:
a. merencanakan perubahan perilaku;
b. memantau terjadinya perubahan perilaku; dan
c. mengevaluasi hasil perubahan perilaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemicuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
