Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada Pilar STBM.
(2) Pilar STBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perilaku:
a. Stop Buang Air Besar Sembarangan;
b. Cuci Tangan Pakai Sabun;
c. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga;
d. Pengamanan Sampah Rumah Tangga; dan
e. Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.
(3) Pilar STBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk memutus mata rantai penularan penyakit dan keracunan.
Koreksi Anda
