Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada Pilar STBM. (2) Pilar STBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perilaku: a. Stop Buang Air Besar Sembarangan; b. Cuci Tangan Pakai Sabun; c. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga; d. Pengamanan Sampah Rumah Tangga; dan e. Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga. (3) Pilar STBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk memutus mata rantai penularan penyakit dan keracunan.
Koreksi Anda