Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang STANDAR MINERAL MIX
Teks Saat Ini
Standar Mineral Mix sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 agar digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta pihak terkait dalam menyelenggarakan pengadaan Mineral Mix.
Koreksi Anda
