Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal wajib melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Pelanggaran (Whistleblower), memberikan perlindungan hukum serta perlakuan yang wajar.
(2) Inspektorat Jenderal hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) apabila dipandang perlu pada persidangan di Pengadilan.
(3) Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan melaporkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) mengalami ancaman keselamatan jiwa.
(4) Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan memberikan sangsi kepada Pejabat yang terbukti menyalahkan jabatan/wewenang untuk kegiatan pembalasan atas pelaporan pelanggaran sesuai dengan ketentuan berlaku.
(5) Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan akan merekomendasikan pemulihan nama baik bagi terlapor, bila tidak terbukti melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id
Pelanggaran dan pemulihan nama baik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
