Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dapat berupa: a. penjatuhan hukuman disiplin; b. pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara; www.djpp.kemenkumham.go.id c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara dan Kejaksaan Republik INDONESIA; dan/atau d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik INDONESIA.
Koreksi Anda