Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal adanya Pelaporan pelanggaran, Inspektorat Investigasi pada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan wajib : a. menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi baik secara langsung maupun melalui Saluran Pengaduan yang tersedia; b. mencatat dan mengadministrasikan laporan Pelanggaran; c. menganalisis laporan Pelanggaran untuk menentukan tindak lanjut; d. melakukan audit investigatif; e. memberikan rekomendasi kepada pimpinan; dan f. membuat laporan berkala tentang penanganan pelanggaran.
Koreksi Anda