Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal bertindak sebagai unit kerja yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti laporan Pelanggaran sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Unit kerja yang ditunjuk untuk menangani Pelaporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Inspektorat Investigasi pada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
