Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dapat disampaikan secara langsung atau melalui Saluran Pengaduan yang tersedia.
(2) Pelaporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui situs layanan Whistleblowing system.
(3) Pelaporan melalui Saluran Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui aplikasi yang tersedia pada website Inspektorat Jenderal dan website Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
