Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 2. Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) adalah pegawai atau pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. 3. Pelanggaran adalah perbuatan melawan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Kesehatan yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai pada Kementerian Kesehatan. 4. Pelaporan adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor terkait Pelanggaran yang dilengkapi bukti indikasi tindak pidana korupsi. 5. Saluran Pengaduan adalah sarana yang digunakan untuk melaporkan pelanggaran. 6. Bukti Permulaan adalah data, dokumen, gambar, dan/atau rekaman yang mendukung/menjelaskan adanya Tindak Pidana Korupsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2014 | Pasal.id