Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 416/MENKES/PER/II/2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1572A/Menkes/SK/XII/2002 tentang Tarif Pelayanan Jantung Bagi Peserta PT (Persero) Asuransi Kesehatan INDONESIA di Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita; b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 518/Menkes/Per/VI/2008 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Balai Kesehatan Masyarakat Dan Rumah Sakit Pemerintah; c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 474/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 518/Menkes/Per/VI/2008 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Balai Kesehatan Masyarakat Dan Rumah Sakit Pemerintah; dan d. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 138/Menkes/PB/II/2009 Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) Dan Anggota Keluarganya Di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat, Dan Rumah Sakit Daerah; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 8. Ketentuan penyetaraan tarif dalam Lampiran II, Bab II, Alenia Kesatu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Penyetaraan Tarif Berdasarkan Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit 1. Untuk Rumah Sakit Umum Penerapan tarif Rumah Sakit Umum sesuai dengan jenis dan klasifikasi Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. 2. Rumah Sakit Khusus a) Penerapan tarif Rumah Sakit Khusus Jiwa, Ibu dan Anak, Jantung, Kanker, Orthopedi, Paru, Kusta, Mata, Stroke, Penyakit Infeksi, Bersalin, Gigi dan Mulut, Rehabilitasi Medik, Telinga Hidung Tenggorokan, Bedah, Ginjal, serta Kulit dan Kelamin disetarakan sesuai dengan jenis dan klasifikasi Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. b) Penerapan tarif di Rumah Sakit Khusus untuk pelayanan di luar pelayanan kesehatan kekhususannya disetarakan 1 (satu) tingkat di bawah jenis dan klasifikasi Rumah Sakit Khusus tersebut. 3. Balkesmas Penerapan tarif Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) disetarakan dengan tarif Rumah Sakit Umum Kelas D. 4. Puskesmas PONED Penerapan tarif tindakan medis PONED yang dilakukan di Puskesmas PONED disetarakan dengan tarif Rumah Sakit Umum Kelas D. 9. Menambahkan satu lampiran, yaitu Lampiran IV tentang Jenis pelayanan dan besaran tarif maksimum pelayanan jantung dan pembuluh darah bagi Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Pusat Jantung Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda