Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46A

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 416/MENKES/PER/II/2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jenis pelayanan yang disediakan melalui kerja sama antara PPK dengan pihak ketiga yang memiliki unit cost lebih tinggi dari tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selisih biaya dapat dibebankan kepada peserta. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas persetujuan peserta dengan menjelaskan alternatif dirujuk kepada PPK lain yang memiliki jenis pelayanan yang sesuai. 7. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46A — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id