Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 416/MENKES/PER/II/2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Peserta tidak dikenakan urun biaya untuk pelayanan di unit gawat darurat dan rawat inap yang sesuai dengan prosedur dan haknya.
(2) PPK dapat mengenakan urun biaya pada pelayanan rawat jalan Paket I (P I) paling banyak sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kunjungan.
(3) Bagi peserta yang karena permintaannya sendiri naik kelas perawatan maka peserta dikenakan urun biaya.
(4) Besaran urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan selisih antara tarif kelas perawatan yang diberikan oleh PPK di kelas yang diinginkan peserta dikurangi dengan tarif kelas perawatan yang ditetapkan sesuai hak peserta berdasarkan Peraturan ini dan PT Askes (Persero) akan membayar biaya pelayanan kesehatan sesuai haknya.
(5) Besaran urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diinformasikan kepada peserta oleh PT Askes (Persero) dan/atau PPK.
(6) Jika dalam kondisi tertentu didapatkan perhitungan unit cost pelayanan masih di atas harga tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka dimungkinkan untuk urun biaya dengan besaran sesuai kesepakatan kedua belah pihak untuk penyesuaian tarif.
6. Diantara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 46A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
