Koreksi Pasal 29A
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 416/MENKES/PER/II/2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan jantung dan pembuluh darah di Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Pusat Jantung Nasional meliputi paket rawat jalan, paket gawat darurat, paket rawat inap tanpa tindakan, dan paket rawat inap dengan tindakan.
(2) Jenis pelayanan dan tarif yang tidak termasuk dalam paket pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan tarif pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Jenis pelayanan dan besaran tarif maksimum pelayanan jantung dan pembuluh darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan Pasal 40 ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (6) baru, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
