Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 416/MENKES/PER/II/2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Obat yang dijamin oleh PT Askes (Persero) bagi peserta adalah obat yang sesuai dengan DPHO.
(1a) Khusus untuk Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Pusat Jantung Nasional, obat yang dijamin oleh PT Askes (Persero) bagi peserta adalah obat yang sesuai dengan DPHO dan/atau formularium yang sudah termasuk dalam komponen paket.
(2) Dokter atau dokter gigi harus menuliskan resep obat yang sesuai dengan DPHO.
(3) Dalam rangka kepentingan pengobatan pasien, dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dapat membuat resep di luar DPHO atas alasan medis yang berdasarkan bukti dan harus mendapat persetujuan Dewan Pertimbangan Medik yang dibentuk PT Askes (Persero) dan Manajemen PT Askes (Persero).
(4) Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil pada Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Apotek yang bekerja sama dengan PT Askes (Persero).
(5) Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Apotek yang bekerja sama dengan PT Askes (Persero) bertanggung jawab menjamin ketersediaan semua obat DPHO bagi kepentingan peserta.
4. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
