Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 416/MENKES/PER/II/2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT ASKES (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan medis operatif merupakan tindakan pembedahan yang dilakukan dengan anestesi umum, anestesi lokal, atau lumbal di kamar operasi. (2) Jenis tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam 4 (empat) kelompok berdasarkan kompleksitas operasi. (2a) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok I, Kelompok II, Kelompok III, dan Kelompok Khusus. (2b) Tindakan medis operatif pada Kelompok Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dapat dilakukan oleh Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D sepanjang sesuai dengan standar sarana, prasarana dan sumber daya manusia berdasarkan kewenangan klinis (clinical privilege). (2c) Tarif atas tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) maksimal mengikuti tarif pada Rumah Sakit Kelas B dan dituangkan dalam kesepakatan antara PT Askes (Persero) dengan PPK. (3) Tarif paket tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tarif atas jasa sarana dan jasa pelayanan. (4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya penggunaan sarana dan fasilitas operasi serta bahan dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam tindakan operasi. (5) Tarif atas jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya jasa bagi tim medis operatif. (5) Pengaturan pembagian jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit. (6) Dalam hal terjadi 2 (dua) atau lebih tindakan medis operatif dalam waktu yang bersamaan terhadap pasien yang sama, paket tindakan operatif pertama dihitung 100% (seratus persen) atau sesuai dengan tarif dan paket tindakan operatif kedua dan seterusnya dihitung masing-masing 60% (enam puluh persen) dari tarif. 3. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda