Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN PERINGATAN KESEHATAN DAN INFORMASI KESEHATAN PADA KEMASAN PRODUK TEMBAKAU
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan Produk Tembakau yang beredar, pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan dalam Produk Tembakau diatur oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
