Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN PERINGATAN KESEHATAN DAN INFORMASI KESEHATAN PADA KEMASAN PRODUK TEMBAKAU
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang akan memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau ke dalam wilayah INDONESIA dengan merek baru atau perubahan desain Kemasan harus melaporkan kepada Kepala Badan
(4) Ketentuan ….
mengenai pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan contoh Kemasan.
Koreksi Anda
