Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN PERINGATAN KESEHATAN DAN INFORMASI KESEHATAN PADA KEMASAN PRODUK TEMBAKAU
Teks Saat Ini
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau ke dalam wilayah INDONESIA dilarang mencantumkan Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan selain yang diatur di dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 11.
Koreksi Anda
