Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN PERINGATAN KESEHATAN DAN INFORMASI KESEHATAN PADA KEMASAN PRODUK TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, pada Kemasan Produk Tembakau dapat dicantumkan pernyataan: a. “tidak ada batas aman”; dan b. “mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”.
Koreksi Anda