Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN PERINGATAN KESEHATAN DAN INFORMASI KESEHATAN PADA KEMASAN PRODUK TEMBAKAU
Teks Saat Ini
(1) Selain Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, pada setiap Kemasan Produk Tembakau wajib dicantumkan Informasi Kesehatan.
(2) Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kandungan kadar nikotin dan tar yang ditempatkan pada salah satu sisi samping Kemasan bagi Kemasan berbentuk kotak persegi panjang dan kotak dengan sisi lebar yang sama atau pada sisi atas tutup Kemasan bagi Kemasan berbentuk silinder;
b. pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil” yang diletakkan pada sisi samping lainnya bagi Kemasan berbentuk kotak persegi panjang dan kotak dengan sisi lebar yang sama atau pada sisi atas tutup Kemasan bagi Kemasan berbentuk silinder; dan
c. kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen yang diletakkan pada sisi bawah Kemasan bagi Kemasan berbentuk kotak persegi panjang dan kotak dengan sisi lebar yang sama atau pada sisi bawah Kemasan bagi Kemasan berbentuk silinder.
(3) Informasi kandungan kadar tar dan nikotin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dicetak dengan jenis huruf kapital arial dengan ukuran tulisan paling sedikit 3 mm atau setara dengan ukuran huruf 8 (delapan) yang diletakkan di dalam kotak segiempat dengan garis pinggir 1 mm dengan warna tulisan kontras dengan warna dasar dan terbaca dengan jelas.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dicetak dengan jenis huruf kapital arial, warna tulisan kontras dengan warna dasar dan terbaca dengan jelas.
(5) Pencantuman nama dan alamat produsen, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi pabrik dan importir dengan ketentuan:
a. dalam hal nama lengkap pabrik atau importir terdiri atas 3 (tiga) kata atau lebih, penulisan nama lengkap pabrik dapat menggunakan singkatan nama pabrik atau importir; dan
b. lokasi pabrik atau importir harus menyebutkan nama kabupaten/kota lokasi pabrik/importir.
(6) Dalam hal lokasi pabrik atau importir terdapat lebih dari satu, pencantuman lokasi pabrik atau importir pada Kemasan dapat mencantumkan satu lokasi pabrik atau importir tertentu.
(7) Informasi kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berbentuk cetakan, stempel, embos print atau stiker.
Koreksi Anda
