Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN PERINGATAN KESEHATAN DAN INFORMASI KESEHATAN PADA KEMASAN PRODUK TEMBAKAU
Teks Saat Ini
Jenis Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dievaluasi dan dapat dilakukan perubahan paling cepat 24 (dua puluh empat) bulan sekali.
Koreksi Anda
