Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN PERINGATAN KESEHATAN DAN INFORMASI KESEHATAN PADA KEMASAN PRODUK TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dievaluasi dan dapat dilakukan perubahan paling cepat 24 (dua puluh empat) bulan sekali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Pasal.id