Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN PERINGATAN KESEHATAN DAN INFORMASI KESEHATAN PADA KEMASAN PRODUK TEMBAKAU
Teks Saat Ini
Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau berbentuk persegi selain kotak persegi panjang dan kotak dengan sisi lebar yang sama mengikuti ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan berbentuk silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
