Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN PERINGATAN KESEHATAN DAN INFORMASI KESEHATAN PADA KEMASAN PRODUK TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan berbentuk kotak persegi panjang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen); b. dalam hal Kemasan memiliki sisi lebar yang sama maka Peringatan Kesehatan dicantumkan pada sisi depan dan sisi belakang Kemasan; c. pada bagian atas gambar terdapat tulisan “PERINGATAN” dengan menggunakan jenis huruf arial bold berwarna putih di atas dasar hitam dengan ukuran huruf 10 (sepuluh) atau proporsional dengan Kemasan; d. gambar dicetak berwarna dengan kombinasi 4 (empat) warna (Cyan, Magenta, Yellow, Black) dengan kualitas gambar resolusi tinggi atau paling sedikit 300 dot per inch (dpi); e. di bagian bawah gambar dicantumkan tulisan berwarna putih dengan dasar hitam sesuai dengan makna gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran; f. dicetak dengan jelas dan mencolok baik gambar ataupun tulisannya; dan g. tidak mudah rusak, lepas, dan luntur baik karena pengaruh sinar ataupun udara. (2) Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan berbentuk silinder memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dicantumkan dengan ukuran sebesar 40% dari luas permukaan sisi badan silinder, yang dihitung mulai dari bagian atas sisi samping tutup kemasan silinder; b. menggunakan 2 (dua) Peringatan Kesehatan yang sama; c. pada bagian atas gambar terdapat tulisan “PERINGATAN” dengan menggunakan jenis huruf arial bold berwarna putih di atas dasar hitam dengan ukuran huruf 10 (sepuluh) atau proporsional dengan kemasan; d. gambar dicetak berwarna dengan kombinasi 4 (empat) warna (Cyan, Magenta, Yellow, Black) dengan kualitas gambar resolusi tinggi atau paling sedikit 300 dot per inch (dpi); e. di bagian bawah gambar dicantumkan tulisan berwarna putih dengan dasar hitam sesuai dengan makna gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran; f. dicetak dengan jelas dan mencolok baik gambar ataupun tulisannya; g. tidak mudah rusak, lepas, dan luntur baik karena pengaruh sinar ataupun udara; dan h. rasio dan komposisi warna gambar sesuai dengan Lampiran dan tidak boleh diubah.
Koreksi Anda