Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN PERINGATAN KESEHATAN DAN INFORMASI KESEHATAN PADA KEMASAN PRODUK TEMBAKAU
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan berbentuk kotak persegi panjang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen);
b. dalam hal Kemasan memiliki sisi lebar yang sama maka Peringatan Kesehatan dicantumkan pada sisi depan dan sisi belakang Kemasan;
c. pada bagian atas gambar terdapat tulisan “PERINGATAN” dengan menggunakan jenis huruf arial bold berwarna putih di atas dasar hitam dengan ukuran huruf 10 (sepuluh) atau proporsional dengan Kemasan;
d. gambar dicetak berwarna dengan kombinasi 4 (empat) warna (Cyan, Magenta, Yellow, Black) dengan kualitas gambar resolusi tinggi atau paling sedikit 300 dot per inch (dpi);
e. di bagian bawah gambar dicantumkan tulisan berwarna putih dengan dasar hitam sesuai dengan makna gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
f. dicetak dengan jelas dan mencolok baik gambar ataupun tulisannya; dan
g. tidak mudah rusak, lepas, dan luntur baik karena pengaruh sinar ataupun udara.
(2) Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan berbentuk silinder memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dicantumkan dengan ukuran sebesar 40% dari luas permukaan sisi badan silinder, yang dihitung mulai dari bagian atas sisi samping tutup kemasan silinder;
b. menggunakan 2 (dua) Peringatan Kesehatan yang sama;
c. pada bagian atas gambar terdapat tulisan “PERINGATAN” dengan menggunakan jenis huruf arial bold berwarna putih di atas dasar
hitam dengan ukuran huruf 10 (sepuluh) atau proporsional dengan kemasan;
d. gambar dicetak berwarna dengan kombinasi 4 (empat) warna (Cyan, Magenta, Yellow, Black) dengan kualitas gambar resolusi tinggi atau paling sedikit 300 dot per inch (dpi);
e. di bagian bawah gambar dicantumkan tulisan berwarna putih dengan dasar hitam sesuai dengan makna gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
f. dicetak dengan jelas dan mencolok baik gambar ataupun tulisannya;
g. tidak mudah rusak, lepas, dan luntur baik karena pengaruh sinar ataupun udara; dan
h. rasio dan komposisi warna gambar sesuai dengan Lampiran dan tidak boleh diubah.
Koreksi Anda
