Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN PERINGATAN KESEHATAN DAN INFORMASI KESEHATAN PADA KEMASAN PRODUK TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau ke dalam wilayah INDONESIA wajib mencantumkan Peringatan Kesehatan pada Kemasan terkecil dan Kemasan lebih besar Produk Tembakau. (2) Kemasan terkecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bungkus yang berhubungan langsung dengan Produk Tembakau untuk dijual eceran. (3) Kemasan yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa slop. (4) Gambar dan tulisan Peringatan Kesehatan harus mempunyai satu makna yang tercetak menjadi satu dengan Kemasan Produk Tembakau dan bukan merupakan stiker yang ditempelkan pada Kemasan Produk Tembakau. (5) Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang berbentuk cetak dan file elektronik yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kecuali pembungkus plastik transparan sehingga Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan masih dapat terbaca dengan jelas. (7) Dalam hal Kemasan Produk Tembakau dibungkus dengan pembungkus yang tidak transparan sehingga peringatan kesehatan tidak dapat terbaca dengan jelas maka Peringatan Kesehatan harus tercetak pada pembungkus. (8) Ketentuan sebagaimana ayat (1) tidak termasuk rokok klobot, klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2013 | Pasal.id