Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Bentuk narasi Instruksi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memuat latar belakang dan instruksi.
(2) Latar belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rumusan tujuan, yang memuat arah dan teknis pengujian dan/atau kalibrasi sesuai dengan prosedur operasional;
b. acuan, yang memuat referensi metode baku pengujian dan/atau kalibrasi; dan
c. pelaksana, yaitu personil yang melaksanakan pengujian dan/atau kalibrasi.
(3) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tata urut pengujian dan/atau kalibrasi.
Koreksi Anda
