Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk narasi Instruksi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memuat latar belakang dan instruksi. (2) Latar belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rumusan tujuan, yang memuat arah dan teknis pengujian dan/atau kalibrasi sesuai dengan prosedur operasional; b. acuan, yang memuat referensi metode baku pengujian dan/atau kalibrasi; dan c. pelaksana, yaitu personil yang melaksanakan pengujian dan/atau kalibrasi. (3) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tata urut pengujian dan/atau kalibrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id