Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Tujuan pokok-pokok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a memuat berbagai upaya, kegiatan, dan langkah- langkah untuk mencapai sasaran atau target yang telah ditetapkan.
(2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b memuat batasan dalam penetapan kompetensi untuk melakukan pengujian dan/atau kalibrasi.
(3) Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c memuat landasan kerja yang tercantum dalam Panduan Mutu untuk melakukan pengujian dan/atau kalibrasi.
(4) Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d adalah personil yang diberikan wewenang untuk mengatur, memantau, dan menilai pelaksanaan pengujian dan/atau kalibrasi berdasarkan tujuan, ruang lingkup, dan acuan yang telah ditetapkan.
(5) Tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e memuat petunjuk tata urut dari setiap proses kegiatan berdasarkan acuan yang tercantum dalam Panduan Mutu.
(6) Tata hubungan antar prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f memuat penjelasan dari berbagai proses kegiatan yang tercantum dalam tata kerja untuk memberi kejelasan tentang langkah- langkah pengujian dan/atau kalibrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
