Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan pokok-pokok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a memuat berbagai upaya, kegiatan, dan langkah- langkah untuk mencapai sasaran atau target yang telah ditetapkan. (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b memuat batasan dalam penetapan kompetensi untuk melakukan pengujian dan/atau kalibrasi. (3) Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c memuat landasan kerja yang tercantum dalam Panduan Mutu untuk melakukan pengujian dan/atau kalibrasi. (4) Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d adalah personil yang diberikan wewenang untuk mengatur, memantau, dan menilai pelaksanaan pengujian dan/atau kalibrasi berdasarkan tujuan, ruang lingkup, dan acuan yang telah ditetapkan. (5) Tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e memuat petunjuk tata urut dari setiap proses kegiatan berdasarkan acuan yang tercantum dalam Panduan Mutu. (6) Tata hubungan antar prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f memuat penjelasan dari berbagai proses kegiatan yang tercantum dalam tata kerja untuk memberi kejelasan tentang langkah- langkah pengujian dan/atau kalibrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda