Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur Operasional disusun untuk memberikan arah dan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi. (2) Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. tujuan pokok-pokok kegiatan; b. ruang lingkup; c. acuan; d. penanggung jawab; e. tata kerja; dan f. tata hubungan antar prosedur.
Koreksi Anda