Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Prosedur Operasional disusun untuk memberikan arah dan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi.
(2) Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. tujuan pokok-pokok kegiatan;
b. ruang lingkup;
c. acuan;
d. penanggung jawab;
e. tata kerja; dan
f. tata hubungan antar prosedur.
Koreksi Anda
