Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a memuat penetapan persyaratan umum kompetensi dalam melakukan pengujian dan/atau kalibrasi. (2) Acuan normatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b memuat dasar hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan organisasi untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pengertian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c memuat definisi atau istilah khusus yang digunakan dalam dokumen Panduan Mutu. (4) Persyaratan Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. organisasi, yang menjelaskan nama, lokasi, legalitas, personil, tugas wewenang dan tanggung jawab, hubungan antar personil, jenis kegiatan, standar kualitas pelayanan dan struktur organisasi laboratorium, serta jaminan pelaksanaan manajemen mutu; b. sistem manajemen, yang memuat kebijakan mutu, sasaran mutu, prosedur, dan instruksi, serta sistem pencatatan, sistem informasi, dan pemeliharaan untuk menjamin kinerja pelaksanaan manajemen mutu; c. pengendalian dokumen, yang memuat pengesahan, penerbitan, pengelolaan, perubahan, penggunaan, penyimpanan,dan distribusi dokumen; d. kaji ulang permintaan dan kontrak, yang memuat kebijakan kaji ulang permintaan dan kontrak, jenis pengujian, dan/atau kalibrasi antara BB/BTKLPP dengan pelanggan; e. sub kontrak pengujian dan/atau kalibrasi, yang memuat kebijakan sub kontrak permintaan, jenis pengujian dan/atau kalibrasi antara BB/BTKLPP dengan laboratorium pengujian dan/atau kalibrasi yang terakreditasi; f. pembelian jasa dan perbekalan, yang memuat kebijakan memilih, membeli, menerima, menyimpan, memverifikasi perbekalan, mengkaji ulang spesifikasi teknis, dan mengevaluasi pemasok jasa; g. pelayanan kepada pelanggan, yang memuat kebijakan kerjasama, menjaga kerahasiaan, mengklarifikasi permintaan, mencari umpan balik dengan angket untuk meningkatkan efektifitas kinerja laboratorium dan menjamin kepuasan pelanggan; h. pengaduan, yang memuat kebijakan tentang penyelesaian pengaduan pelanggan; i. pengendalian pengujian dan/atau kalibrasi yang tidak sesuai, yang memuat kebijakan tentang tindakan perbaikan; j. peningkatan, yang memuat kebijakan peningkatan efektifitas sistem manajemen secara berkelanjutan; k. tindakan perbaikan, yang memuat kebijakan tindakan perbaikan yang potensial terhadap ketidaksesuaian prosedur; www.djpp.kemenkumham.go.id l. tindakan pencegahan, yang memuat kebijakan tindakan pencegahan terhadap ketidaksesuaian prosedur; m. pengendalian pencatatan, yang memuat kebijakan pengendalian pencatatan, pengarsipan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan; n. audit internal, yang memuat pembentukan tim, penjadwalan, pelaksanaan, pemverifikasian tindakan perbaikan, serta penerapan; dan o. kaji ulang manajemen, yang memuat kebijakan tentang kaji ulang manajemen. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e paling sedikit terdiri atas: a. ketentuan umum, yang memuat kebijakan tentang pernyataan BB/BTKLPP terkait beberapa faktor yang mempengaruhi kebenaran dan kehandalan pengujian dan/atau kalibrasi; b. personil, yang memuat pernyataan tentang kompetensi dan pengembangan personil; c. kondisi akomodasi dan kondisi lingkungan, yang memuat jaminan fasilitas laboratorium untuk menjamin keabsahan pengujian dan/atau kalibrasi; d. metode pengujian, metode kalibrasi, dan validasi metode, yang memuat tentang metode pengujian, metode kalibrasi termutakhir, dan prosedur pelaksanaan validasi metode sesuai dengan lingkupnya; e. peralatan, yang memuat jaminan peralatan laboratorium dan alat penunjang untuk menjamin keakuratan hasil pengujian dan/atau kalibrasi; f. ketertelusuran pengukuran, yang memuat jaminan hasil pengujian dan/atau kalibrasi mengikuti sistem yang tertelusur; g. pengambilan contoh uji, yang memuat kebijakan tentang pengambilan contoh uji; h. penanganan contoh yang diuji dan/atau dikalibrasi, yang memuat tentang jaminan penanganan, perlindungan, penyimpanan, dan pemusnahan contoh yang di uji; i. jaminan mutu hasil pengujian dan/atau kalibrasi, yang memuat tentang kebijakan pengendalian mutu hasil pengujian dan/atau kalibrasi; dan j. pelaporan hasil, yang memuat tentang pembuatan laporan hasil pengujian dan/atau kalibrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda