Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a memuat penetapan persyaratan umum kompetensi dalam melakukan pengujian dan/atau kalibrasi.
(2) Acuan normatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b memuat dasar hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan organisasi untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengertian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c memuat definisi atau istilah khusus yang digunakan dalam dokumen Panduan Mutu.
(4) Persyaratan Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. organisasi, yang menjelaskan nama, lokasi, legalitas, personil, tugas wewenang dan tanggung jawab, hubungan antar personil, jenis kegiatan, standar kualitas pelayanan dan struktur organisasi laboratorium, serta jaminan pelaksanaan manajemen mutu;
b. sistem manajemen, yang memuat kebijakan mutu, sasaran mutu, prosedur, dan instruksi, serta sistem pencatatan, sistem informasi, dan pemeliharaan untuk menjamin kinerja pelaksanaan manajemen mutu;
c. pengendalian dokumen, yang memuat pengesahan, penerbitan, pengelolaan, perubahan, penggunaan, penyimpanan,dan distribusi dokumen;
d. kaji ulang permintaan dan kontrak, yang memuat kebijakan kaji ulang permintaan dan kontrak, jenis pengujian, dan/atau kalibrasi antara BB/BTKLPP dengan pelanggan;
e. sub kontrak pengujian dan/atau kalibrasi, yang memuat kebijakan sub kontrak permintaan, jenis pengujian dan/atau kalibrasi antara BB/BTKLPP dengan laboratorium pengujian dan/atau kalibrasi yang terakreditasi;
f. pembelian jasa dan perbekalan, yang memuat kebijakan memilih, membeli, menerima, menyimpan, memverifikasi perbekalan, mengkaji ulang spesifikasi teknis, dan mengevaluasi pemasok jasa;
g. pelayanan kepada pelanggan, yang memuat kebijakan kerjasama, menjaga kerahasiaan, mengklarifikasi permintaan, mencari umpan balik dengan angket untuk meningkatkan efektifitas kinerja laboratorium dan menjamin kepuasan pelanggan;
h. pengaduan, yang memuat kebijakan tentang penyelesaian pengaduan pelanggan;
i. pengendalian pengujian dan/atau kalibrasi yang tidak sesuai, yang memuat kebijakan tentang tindakan perbaikan;
j. peningkatan, yang memuat kebijakan peningkatan efektifitas sistem manajemen secara berkelanjutan;
k. tindakan perbaikan, yang memuat kebijakan tindakan perbaikan yang potensial terhadap ketidaksesuaian prosedur;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. tindakan pencegahan, yang memuat kebijakan tindakan pencegahan terhadap ketidaksesuaian prosedur;
m. pengendalian pencatatan, yang memuat kebijakan pengendalian pencatatan, pengarsipan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan;
n. audit internal, yang memuat pembentukan tim, penjadwalan, pelaksanaan, pemverifikasian tindakan perbaikan, serta penerapan;
dan
o. kaji ulang manajemen, yang memuat kebijakan tentang kaji ulang manajemen.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e paling sedikit terdiri atas:
a. ketentuan umum, yang memuat kebijakan tentang pernyataan BB/BTKLPP terkait beberapa faktor yang mempengaruhi kebenaran dan kehandalan pengujian dan/atau kalibrasi;
b. personil, yang memuat pernyataan tentang kompetensi dan pengembangan personil;
c. kondisi akomodasi dan kondisi lingkungan, yang memuat jaminan fasilitas laboratorium untuk menjamin keabsahan pengujian dan/atau kalibrasi;
d. metode pengujian, metode kalibrasi, dan validasi metode, yang memuat tentang metode pengujian, metode kalibrasi termutakhir, dan prosedur pelaksanaan validasi metode sesuai dengan lingkupnya;
e. peralatan, yang memuat jaminan peralatan laboratorium dan alat penunjang untuk menjamin keakuratan hasil pengujian dan/atau kalibrasi;
f. ketertelusuran pengukuran, yang memuat jaminan hasil pengujian dan/atau kalibrasi mengikuti sistem yang tertelusur;
g. pengambilan contoh uji, yang memuat kebijakan tentang pengambilan contoh uji;
h. penanganan contoh yang diuji dan/atau dikalibrasi, yang memuat tentang jaminan penanganan, perlindungan, penyimpanan, dan pemusnahan contoh yang di uji;
i. jaminan mutu hasil pengujian dan/atau kalibrasi, yang memuat tentang kebijakan pengendalian mutu hasil pengujian dan/atau kalibrasi; dan
j. pelaporan hasil, yang memuat tentang pembuatan laporan hasil pengujian dan/atau kalibrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
