Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panduan Mutu disusun sebagai bentuk mekanisme untuk mengomunikasikan kebijakan dan tujuan organisasi kepada seluruh petugas laboratorium. (2) Panduan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan tentang tujuan dan komitmen untuk mencapai sasaran mutu yang telah ditetapkan. (3) Panduan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. ruang lingkup; b. acuan normatif; c. pengertian umum; d. persyaratan manajemen; dan e. persyaratan teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id