Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dan Penerapan manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada semua kegiatan instalasi laboratorium yang melakukan pengujian dan/atau kalibrasi.
(2) Manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Panduan Mutu;
b. Prosedur Operasional;
c. Instruksi Kerja; dan
d. Format.
(3) Manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh masing-masing Kepala BB/BTKLPP setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
(4) Manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan pada kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh masing- masing BB/BTKLPP, perkembangan epidemiologi dan kualitas kesehatan lingkungan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Kemampuan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup personil yang memiliki kompetensi di bidangnya, peralatan yang sesuai dan mampu telusur, sarana dan prasarana pendukung, serta metode kerja.
Koreksi Anda
