Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap instalasi laboratorium pada BB/BTKLPP wajib menyusun dan menerapkan manajemen mutu dalam penyelenggaraan kegiatan laboratorium. (2) Penyusunan dan Penerapan manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin hasil pengujian laboratorium yang berkualitas dan mengutamakan kepuasan pelanggan. (3) Hasil pengujian laboratorium yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. (4) Mengutamakan kepuasan pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upaya mengevaluasi tingkat kepuasan pelanggan melalui pencapaian sasaran mutu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id