Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan penerapan manajemen mutu laboratorium BB/BTKLPP dilakukan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada perbaikan dan peningkatan manajemen mutu laboratorium BB/BTKLPP. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan agar seluruh BB/BTKLPP menerapkan manajemen mutu laboratorium.
Koreksi Anda