Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pertimbangan hasil audit internal dan audit eksternal, dan laporan para manajer dan/atau deputi manajer mengenai capaian sasaran mutu, Manajer Puncak wajib melakukan kaji ulang manajemen setiap akhir tahun. (2) Kaji ulang manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan sasaran mutu tahun berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id