Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Penerapan manajemen mutu laboratorium BB/BTKLPP wajib dilakukan audit, baik audit internal maupun audit eksternal.
(2) Audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan yang dilakukan di dalam laboratorium secara berkala paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan untuk memverifikasi kegiatan berlanjut sesuai persyaratan manajemen mutu.
(3) Audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh tim internal yang ditetapkan oleh Manajer Puncak.
(4) Audit eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa proses kegiatan penilaian penerapan manajemen mutu laboratorium oleh Tim Penilai yang memiliki kompetensi dan sertifikasi.
(5) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari satuan kerja terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan, lembaga independen, atau tenaga ahli yang relevan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
