Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Teks Saat Ini
(1) Manajer puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) bertanggung jawab dan memiliki kewenangan membuat kebijakan penerapan manajemen mutu laboratorium.
(2) Manajer mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) bertanggung jawab dan memiliki kewenangan tertentu sesuai dengan penerapan manajemen mutu serta memiliki akses langsung kepada manajer puncak.
(3) Manajer teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) bertanggung jawab dan memiliki kewenangan terhadap teknis pelaksanaan pengujian dan/atau kalibrasi.
(4) Manajer administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) bertanggung jawab dan memiliki kewenangan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia serta mengelola sarana dan prasarana, ketatausahaan, dan keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Manajer Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat MENETAPKAN Deputi Manajer Mutu, Deputi Manajer Teknis, dan Deputi Manajer Administrasi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
