Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN MUTU LABORATORIUM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG TEKNIK KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerapan manajemen mutu, laboratorium BB/BTKLPP wajib memiliki tenaga manajerial dan tenaga teknis yang berkompeten sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Tenaga manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas manajer puncak, manajer mutu, manajer teknik, dan manajer administrasi yang relevan dan mampu memberikan kontribusi dalam pencapaian tujuan sistem manajemen. (3) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pranata laboratorium, sanitarian, entomolog kesehatan, epidemiolog kesehatan, dan/atau tenaga fungsional lain yang relevan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id