Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENANGGULANGAN DAERAH BERMASALAH KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan PDBK bersumber dari anggaran Kementerian Kesehatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
(2) Sumber daya yang meliputi sarana, prasarana dan sumberdaya manusia yang dipergunakan dalam rangka PDBK di daerah difasilitasi oleh Pemerintah Daerah masing-masing.
Koreksi Anda
