Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENANGGULANGAN DAERAH BERMASALAH KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan PDBK bersumber dari anggaran Kementerian Kesehatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. (2) Sumber daya yang meliputi sarana, prasarana dan sumberdaya manusia yang dipergunakan dalam rangka PDBK di daerah difasilitasi oleh Pemerintah Daerah masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id