Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENANGGULANGAN DAERAH BERMASALAH KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaaan PDBK, pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas dan bertanggung jawab:
a. membentuk Tim PDBK Kabupaten/Kota;
b. menyediakan anggaran untuk pendampingan dan intervensi program PDBK;
c. menyediakan anggaran;
d. melakukan penggerakan pelaksanaan;
e. melakukan monitoring evaluasi;
f. membuat laporan.
Koreksi Anda
