Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENANGGULANGAN DAERAH BERMASALAH KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaaan PDBK, pemerintah daerah provinsi bertugas dan bertanggung jawab:
a. membentuk Tim PDBK Provinsi;
b. menyediakan anggaran untuk pendampingan dan intervensi program PDBK;
c. melakukan penggerakan pelaksanaan;
d. melakukan monitoring evaluasi;
e. membuat laporan.
Koreksi Anda
