Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENANGGULANGAN DAERAH BERMASALAH KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaaan PDBK, Menteri bertugas dan bertanggung jawab:
a. membentuk Tim PDBK Kementerian Kesehatan;
b. menyediakan anggaran untuk kegiatan pokok PDBK;
c. melakukan bimbingan dan pembinaan.
Koreksi Anda
