Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENANGGULANGAN DAERAH BERMASALAH KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaaan PDBK, Menteri bertugas dan bertanggung jawab: a. membentuk Tim PDBK Kementerian Kesehatan; b. menyediakan anggaran untuk kegiatan pokok PDBK; c. melakukan bimbingan dan pembinaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id