Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENANGGULANGAN DAERAH BERMASALAH KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PDBK dilaksanakan pada daerah yang masuk kriteria DBK sebagai berikut: a. DBK adalah kabupaten atau kota yang mempunyai nilai IPKM di antara rerata sampai dengan -1 (minus satu) simpangan baku dan mempunyai nilai kemiskinan di atas rerata, masing-masing untuk kelompok kabupaten dan kota. Nilai kemiskinan diperoleh dari Pendataan Status Ekonomi (PSE). b. DBK Berat (DBK-B) adalah kabupaten atau kota yang mempunyai nilai IPKM lebih rendah dari rerata IPKM – 1 (minus satu) simpang baku; c. DBK Khusus (DBK-K) adalah kabupaten atau kota yang mempunyai masalah khusus, antara lain geografi, sosial budaya dan penyakit tertentu yang spesifik di daerah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan rekomendasi dari Tim PDBK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id