Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENANGGULANGAN DAERAH BERMASALAH KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) PDBK dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pendampingan;
b. riset operasional; dan
c. intervensi program.
(2) PDBK yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota harus dikoordinasikan dengan Tim PDBK Kementerian Kesehatan.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan mulai dari perencanaan program dan kegiatan, penganggaran, penggerakkan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dan/atau pelaporan.
(4) Riset operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh pengamat PDBK.
(5) Intervensi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(6) Ketentuan lebih lanjut PDBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
