Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PENANGGULANGAN DAERAH BERMASALAH KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan Daerah Bermasalah Kesehatan (PDBK) bertujuan mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat pada Daerah Bermasalah Kesehatan yang ditunjukkan dengan peningkatan IPKM. (2) Daerah Bermasalah Kesehatan sebagaimana (DBK) dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK), Daerah Bermasalah Kesehatan Berat (DBK-B) dan Daerah Bermasalah Kesehatan Khusus (DBK-K).
Koreksi Anda