Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TARIF PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota hanya dapat memberikan teguran tertulis dan memberikan rekomendasi pencabutan penetapan sebagai Sarana Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI. (2) Sanksi pencabutan penetapan sebagai sarana Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b hanya dapat dilakukan oleh Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan pencabutan penetapan sebagai Sarana Kesehatan Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pembinaan Sarana Kesehatan (4) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan sanksi pencabutan penetapan sebagai Sarana Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI dengan atau tanpa rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda