Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TARIF PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali, masing- masing untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. (2) Dalam hal Sarana Kesehatan Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI yang telah mendapat teguran tertulis dan masih melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai Sarana Kesehatan Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI. (3) Sanksi pencabutan penetapan sebagai Sarana Kesehatan Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis.
Koreksi Anda