Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2015 tentang TARIF PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan asosiasi terkait.
(3) Dalam rangka pengawasan, Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat memberikan sanksi administratif terhadap Sarana Kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa :
a. teguran tertulis; dan
b. pencabutan penetapan sebagai Sarana Kesehatan Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI.
Koreksi Anda
